Zakat
adalah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim yang beragama
Islam dan merdeka, baik laki-laki maupun perempuan, berakal sehat, baligh, dan
telah mencapai nisab (batas harta yang wajib dizakati).
Keutamaan
Zakat
Zakat
memiliki banyak keutamaan, di antaranya:
- Membersihkan harta dan
mensucikan jiwa
- Memperbanyak rezeki dan
keberkahan
- Memperkuat persatuan dan
kesatuan umat Islam
- Membantu fakir miskin dan
orang yang membutuhkan
- Menyelamatkan dari azab Allah
SWT
Jenis-jenis
Zakat
Ada
delapan jenis zakat yang wajib dizakati, yaitu:
- Zakat fitrah
- Zakat maal (harta)
- Zakat perniagaan
- Zakat hewan ternak
- Zakat rikaz (emas dan perak)
- Zakat temuan
- Zakat zakat
- Zakat infaq
Cara
Menghitung dan Menyalurkan Zakat
Cara
menghitung zakat berbeda-beda tergantung jenis zakatnya. Berikut adalah
beberapa contohnya:
Zakat
Fitrah
Zakat
fitrah wajib dikeluarkan oleh setiap muslim yang merdeka, berakal sehat, dan
baligh pada bulan Ramadhan. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg beras atau
setara dengan Rp 66.000 (harga beras Rp 26.400/kg) per jiwa.
Zakat
Maal
Zakat
maal wajib dikeluarkan atas harta yang telah mencapai nisab (batas harta yang
wajib dizakati) dan telah melewati haul (masa satu tahun).expand_more Nisab
zakat maal berbeda-beda untuk setiap jenis harta.
- Emas dan Perak: 85 gram emas atau setara
dengan Rp 72.387.500
- Perniagaan: Setara dengan 85 gram emas
setelah dikurangi modal dan kebutuhan pokok
- Hasil Pertanian: 525 kg panen padi atau 65
kg kurma atau setara dengan nilai keduanya
Besarnya zakat maal adalah 2,5% dari nilai harta yang dizakati.
Zakat
Profesi
Zakat
profesi wajib dikeluarkan atas penghasilan yang telah mencapai nisab dan telah
melewati haul. Nisab zakat profesi adalah setara dengan 85 gram emas per tahun.
Besarnya zakat profesi adalah 2,5% dari penghasilan bersih per bulan.expand_more
Menyalurkan
Zakat
Zakat
harus disalurkan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat, yaitu:
- Fakir
- Miskin
- Amil zakat
- Muallaf
- Riqab (budak)
- Gharim (orang yang
berhutang)
- Fisabilillah (orang yang
berperang di jalan Allah)
- Ibnu Sabil (musafir yang
kehabisan bekal)
Zakat
dapat disalurkan melalui lembaga zakat resmi yang terpercaya, seperti Baznas,
LAZIS NU, Dompet Dhuafa, dan lainnya.expand_more Anda juga dapat menyalurkan
zakat secara langsung kepada orang-orang yang berhak menerimanya.
Mari
Tunaikan Zakat dengan Penuh Kesadaran
Zakat
bukan hanya kewajiban, tapi juga hak bagi fakir miskin dan orang yang
membutuhkan. Dengan menunaikan zakat, kita tidak hanya membantu mereka, tapi
juga membersihkan harta dan mensucikan jiwa kita.
Mari
tunaikan zakat dengan penuh kesadaran dan keikhlasan, agar harta kita menjadi
berkah dan diri kita menjadi lebih dekat dengan Allah SWT.
0 Komentar